BAB 9
PERMODALAN
KOPERASI
A.
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal
jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
B. SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber Modal Koperasi Menurut Uu No.12 Tahun 1967
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Simpanan
Sukarela
Sumber
Modal Koperasi Menurut UU No.25 Tahun 1992
a)
Modal Sendiri (Equity Capital)
Yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan
dosasi atau hibah.
b)
Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.
C.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Sumber:
PERMODALAN KOPERASI/Evan Purnama Ramdan/Universitas Gunadarma/2016
0 komentar:
Posting Komentar