Jumat, 27 Januari 2017

BAB 9 PERMODALAN KOPERASI


BAB 9
PERMODALAN KOPERASI

A.   ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
B.    SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber Modal Koperasi Menurut Uu No.12 Tahun 1967
a)    Simpanan Pokok
b)   Simpanan Wajib
c)    Simpanan Sukarela
Sumber Modal Koperasi  Menurut UU No.25 Tahun 1992
a)    Modal Sendiri (Equity Capital) Yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan dosasi atau hibah.
b)   Modal Pinjaman (Debt Capital) Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

C.    DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Sumber:

PERMODALAN KOPERASI/Evan Purnama Ramdan/Universitas Gunadarma/2016

0 komentar:

Posting Komentar