BAB 8
JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
A. JENIS - JENIS KOPERASI
Ø
Jenis koperasi berdasarkan
fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di
koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih
renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya
terdiri atas unit produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang
maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan
pembeli.
Ø
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer.
Ø
Koperasi Berdasarkan Jenis
Usahanya
1. Koperasi Simpan
Pinjam (KSP)
2. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
Ø
Jenis Koperasi berdasarkan
keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
Ø
Jenis Koperasi Menurut PP
No. 60/1959 :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Industri
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi Perikanan
7.
Koperasi Konsumsi
B.
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Ø Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1.
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi
primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Ø Berdasarkan dari
tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi
sekunder.
1.
Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh
perseorangan atau kelompok.
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan
hukum koperasi.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar