BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
A. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
KOPERASI (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B. INFORMASI DASAR SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian
(presentase) SHU anggota
·
Total simpanan
seluruh anggota
·
Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan
per anggota
·
Omzet atau
volume usaha per anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
·
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
·
Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet atau
Volume Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian(Presentase)
SHU untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
·
Bagian
(Presentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No.
25/1992 Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk .
JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN
SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
Ø SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan
dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang
bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas
koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
Ø SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna
pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar
secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Ø SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
Ø SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses
perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip
ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demakrasi.
E. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Pembagian sisa
hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan
total.
Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase SHU anggota
3. Total transaksi usaha
4. Total simpanan semua anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
8. Total seluruh transaksi usaha
Pembagian SHU
koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Daftar Pustaka:
0 komentar:
Posting Komentar