BAB
3
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
A.
ORGANISASI
Organisasi berasal dari kata organon dalam bahasa yunani yang berati alat, alat yang nantinya
digunakan untuk mencapai sebuah tujun yang dilakukan oleh dua orang atau
beberapa orang dengan tujuan yang sama.
Ø Organisasi koperassi
Anggota
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubunngan kerja sama antara orang-orang
yang menpuntai kepentinngan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang
ditetapkan bersama dalam suatu wadah koperasi.
Kelengkapan kelembagaan organisasi alam
koperasi antara lain meliuti:
1)
Anggota
koperasi
Anggota koperasi dapat meliputi
perorangan dan baddan hukum koperasi, sebagai anggota koperasi yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi.
a.
Kewajiban
anggota koperasi
·
Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah di sepakkati dalam rappat angggota.
·
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi.
·
Mengembangkan
dan memeliharakebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.
Hak
anggota koperasi
·
Menghadiri,
mentyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggot.
·
Memilih
dan/ atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
·
Meminta
diadakan rapat anggota menurut dalam ketentuan anggaran dasar.
·
Mengemukakann
penndapat atausaran kepada pengurus diluar penurus a nggota, baik diminta
maupun tidak di minta.
·
Memanfaatkan
koperassi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
·
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
2)
Pengurus
koperasi.
Pengurus kooperasi dipilih dari dan
oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas pengurus koperasi adalah menggelola
koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat
laporan keuanggan dan penanggung jawabnya.
Pengurus ditunjuk dan diberi kuasa
serta tanggung jawab oleh rapat anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan
dengan pembubaran koperasi. Pasal Mengaukan 30 UU 25 th 1992 menggatur tugas
pengurus koperasi sepert berikuti:
·
rancangan
rrencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan beklanja koperasi.
·
Menyelengarakan
rapat anggota.
·
Mengelola
koperasi dan usahanya.
·
Mmengajukan
laporan keuanggan dann penangungjawaban pelaksanakan tugas.
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
·
Memelihara
daftar buku anggota dan pegurus.
3)
Pengawas
koperasi.
Tugas pengawas antara lain:
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasanya.
·
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasanya terhadap pihak ketiga.
4)
Rapat
anggota koperasi.
Rapat anggota menjadi pemegang kekuatan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung
jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat angota juga
memetapkan angaparan dasar, menegaskan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU
serta memilih dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
5)
Pengelola
koperai.
Sesuai pasa 30 UU 25 th 1992, penguruss
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha. Adapaun ketentuan berkaitan penagkatan pengelola koperasi adalah sebagai berikut :
·
Pengelola
bertanggung jawab kepadda pengurus.
·
Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tangung jawab pengurus.
·
Hubugan
antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan atas dasar
perikatan.
B.
MANAJEMEN
Kata
manajemen berasal dari bahasa prancis kuno menagement,
yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum meliliki
definisi yang mapan dan diterima secara universal.
Selanjutnya jika kita mempelajari
literatur manajemen, maka akan ditemukan Istilah manajemen mengandung tiga
pengertian yaitu:
·
Manajemen
sebagai suatu proses
·
Manajemen
sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukn aktivitas manajemen
·
Manajemen
sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan
Ø Fungsi manajemen
·
Perencanaan
·
Pengorganisian
·
Pengarahan
·
Pengendalian
Daftar Pustaka
1.
Muljono,
Djoko. Buku strategi bisnis koperasi simpan pinjam. Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar