Jumat, 27 Januari 2017

BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


A.   KOPERASI
Koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.     Perorangan
Yaitu orang yang suka rela menjadi anggota koperasi.
2.    Badan hokum
Yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

B. TUJUAN KOPERASI
Untuk mensejahterakan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.

C. PRINSIP KOPERASI
Prisip-prinsip operasi di bagi menjadi 6 bagan yaitu :
1.     Prinsip koperasi Munkner 
·        Keanggotaan bersifat sukarela
·        Keanggotaan terbuka
·        Pengembanggan terbuka
·        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·        Manajeman dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·        Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·        Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·        Perkumpulan dengan sukarela
·        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapn tujuan
·        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·        Pendidikan anggota

2.    Prinsip koperasi Rochdale
·        Pengawasan secara demokratis
·        Keanggotaan yang terbuka
·        Bunga atas modal di batasi
·        Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·        Netral terhadap politik dan agama

3.    Prinsip koperasi Raiffeien
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan
·        Tangung jawab anggota tidak terbatas
·        Usaha hanya kepada anggota
·        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.    Prinsip koperasi Schulze
·        Swadaya
·        Daerah kerja terbatas
·        SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota
·        Tangung jawab anggota terbatas
·        Pengurus pekerja dengan mendapat imbalan
·        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.    Prinsip koperasi ICA
·        Keanggotaan koperasi ssecara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat dan ke anggota masing-masing
·        Sesuai koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat region, nasional maupun internasional.

6.    Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan internasional cooperative alliance. (federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi angggota dalam (ekonomi), kebebasandan otonomi, serta pengembangan pendidikan , pelatihan dan informasi.


0 komentar:

Posting Komentar