BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
A.
KOPERASI
Koperasi
ialah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan
Yaitu
orang yang suka rela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hokum
Yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
B. TUJUAN KOPERASI
Untuk
mensejahterakan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil
makmur materian dan sepiritual berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar
1945.
C. PRINSIP KOPERASI
Prisip-prinsip
operasi di bagi menjadi 6 bagan yaitu :
1. Prinsip koperasi Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembanggan
terbuka
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajeman
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapn tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
2. Prinsip koperasi Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal di batasi
·
Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
3. Prinsip koperasi Raiffeien
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tangung
jawab anggota tidak terbatas
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip koperasi Schulze
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota
·
Tangung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
pekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip koperasi ICA
·
Keanggotaan
koperasi ssecara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat dan ke anggota masing-masing
·
Sesuai
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat region,
nasional maupun internasional.
6. Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan internasional cooperative alliance. (federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi angggota dalam (ekonomi),
kebebasandan otonomi, serta pengembangan pendidikan , pelatihan dan informasi.
0 komentar:
Posting Komentar