1) PERTIMBANGAN
DALAM MEMILIH BADAN USAHA
Dalam beroperasi,
perusahaan haruslah memiliki badan usaha tertentu agar perusahaan tersebut
memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan usaha
perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas
yang dijalankannya.
Karena badan usaha
perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas
pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan usaha, khususnya yang
berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
Pendirian suatu
badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada
beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam
praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara
lain:
1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun
setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum
sesuai dengan pilihan badan usahanya.
2. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para
pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya
sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak
mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih
adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang
dipilih berikut tanggung jawabnya.
3. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi
dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat
membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan
permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor
apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis
tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
4. Perkembangan usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih
badan usaha yang tepat.
5. Kewajiban dari peraturang
Perundang-undangan
Dalam bisnis
tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus
dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah
Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi
pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
2) BADAN
USAHA KOPERASI LEBIH COCOK LEBIH INDONESIA
Menurut pendapat saya koperasi lebih cocok di
Indonesia karena Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarka
asas kekeluargaan. Sehingga cocok dengan sikap orang Indonesia yang lebih
kekeluargaan dan gotong royong.
Tujuan koperasi juga telah diatur dalam
peraturan perundang undangan Indonesia tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
1. Memajukan kesejahteraan anggota koperasi
dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
2. Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada
pancasila dan UUD 1945.
Sehingga cocok untuk membantu dan perintis
masyarakat yang membuka usaha kecil (UMKM) yang memiliki kepentingan bersama.
3) GERAKAN
KOPERASI DI INDONESIA MASIH LAMABAT
Karena
berbagai hambatan itu, perkembangan koperasi menjadi lambat. Asas kemandirian
dan self-help gerakan koperasi kemudian dinilai menyebabkan lambatnya
perkembangan koperasi dan membutuhkan kesabaran.
Sukses
koperasi kemudian diukur dari besarnya SHU, volume usaha dan nilai aset.
Kebijakan yang dinilai “memanjakan” koperasi itu tak disetujui sebagian
penganjur gerakan koperasi yang berhaluan menekankan jati diri koperasi sebagai
sistem ekonomi mikro atau badan usaha. Mereka lebih menyetujui penguatan
koperasi sebagai badan usaha bersama atau dasar kerja sama (cooperation) agar
mampu bersaing di pasar bebas
Alasannya Koperasi
kurang berkembang pesat Di Indonesia
1.
Kurangnya Partisipasi
Anggota
2.
Sosialisasi
Koperasi Yang Belum Optimal
3.
Manajemen
Koperasi Yang Mampu Memanfaatkan Peluang Usaha
4.
Permodalan
Yang Kurang
5.
Sumber
Daya Manusia Masih Rendah Pendidikan
6.
Kurangnya
Kesadaran Masyarakat
7.
Demokrasi
ekonomi yang kurang
Permasalahan
juga termasuk salah satu factor koperasi tidak berkembang pesat. Sebenarnya,
secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2
masalah. Yaitu :
A. Permaslahan
Internal
Ø
Kebanyakan pengurus
koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas;
Ø
Pengurus koperasi juga
tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa
fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang
menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
Ø
Bahwa ketidakpercayaan
anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya;
Ø
Oleh karena terbatasnya
dana maka tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal
teknologi berkembang pesat; hal ini mengakibatkan harga pokok yang relatif
tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi;
Ø
Administrasi
kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data
untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis
kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan;
Ø
Kebanyakan anggota kurang
solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada
koperasi;
Ø
Dengan modal usaha yang
relatif kecil maka volume usaha terbatas; akan tetapi bila ingin memperbesar
volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha
besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak
hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.
B. Permasalahan
eksternal
Ø
Bertambahnya persaingan
dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang
ditangani oleh koperasi;
Ø
Karena dicabutnya
fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya
dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan
oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari
sendiri.
Ø
Tanggapan masyarakat
sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa
adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan
pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
Ø
Tingkat harga yang selalu
berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan
untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar